Sesuai dengan asas legal, sebuah peraturan di bidang pajak harus mempunyai referensi dalam Undang–Undang, secara jelas tertera dalam Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, selain memberikan dasar hukum bagi pemungutan pajak oleh negara terhadap rakyat, juga sekaligus mengandung dasar falsafah pajak.
Dengan adanya syarat bahwa yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak adalah Undang-Undang, maka dengan sendirinya disyaratkan pula adanya persetujuan dari rakyat terhadap pemungutan pajak tersebut.
Hukum, termasuk Undang-Undang dan peraturan lainnya, senantiasa mengikatkan diri kepada masyarakat sebagai basis sosialnya. Artinya, ia harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta memberikan pelayanan yang terbaik dalam pelaksanaannya.
Banyak pelajaran yang dipetik dalam Buku ini salah satunya adalah bagaimana strategi dalam pemugutan Pajak Daerah pada Bidang Penagihan Bapenda Provinsi Kepulauan Riau dengan cara melakukan inovasi yang terus berkelanjutan. Selain tersosialisasinya pelayanan SAMSAT dengan baik, masyarakat juga tercerahkan dan lebih tersadarkan betapa pentingnya taat membayar pajak kendaraan, dan juga merasakan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Reviews
There are no reviews yet.