Dua Belas (12) tahun perkembangan dunia hukum kepailitan di Indonesia, pasca diundangkannya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang, masih terjadi perdebatan, apakah Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi Debitur dapat dimintai pertanggung secara pribadi dalam hal terjadi kepailitan.
Diundangkanya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, melahirkan asas keterbatasan tanggung jawab Pemegang Saham yang bersifat relatif, di mana dalam hal-hal tertentu pemegang saham dapat dituntut bertanggung jawab hingga harta pribadi, terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan. Demikian pula Direksi maupun Dewan Komisaris perseroan terbatas yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dilakukan dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab, jika karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris dapat dituntut pertanggungjawabannya hingga harta pribadi. Hal ini menjadikan beberapa asas hukum dalam perseroan terbatas seperti doctrine of separate corporate personality, corporate veil, piercing the corporate veil, artificial person, standard of care, ultra viers dan lain-lain menarik untuk didalami dan harus dipahami dengan benar oleh organ perseroan.
Reviews
There are no reviews yet.