Buku ini mencoba memaparkan pandangan lain yang dapat menjadi alternatif dalam sistem pengelolaan zakat. Pemberdayaan zakat pada kasus tertentu dapat disalurkan dengan cara diutangkan. Pandangan ini hampir tidak pernah dibaca dan disosialisasikan, padahal relevan untuk membebaskan para korban rentenir yang sejauh ini keberadaannya masih cukup menjamur di Indonesia.
Meskipun munculnya bank syariah telah mendorong pola lain dalam pengelolaan keuangan, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan rentenir masih tetap eksis di tengah masyarakat. Korban-korban rentenir masih terus meningkat, terutama menyasar kepada masyarakat dengan taraf ekonomi menengah ke bawah. Dengan adanya fakta itulah kemudian memicu semangat pemberantasannya, salah satunya dengan menggunakan sistem mengutangkan zakat.
Berangkat dari problematika tersebut, maka secara umum buku ini akan membahas mengenai konsep mengutangkan zakat, baik dari segi teori atau pun praktiknya secara nyata, seperti yang sudah dilaksanakan oleh Program Bankziska LAZIS Muhammadiyah. Selain itu, buku ini juga akan membahas terkait alasan memilih cara ini, hingga hasil yang dicapai dari usaha dan langkah yang ditempuh dari sistem mengutangkan zakat. Selain itu, juga akan dikaji dan dianalisis keabsahan dan ketepatannya dari sisi Fiqh Iqrâd Amwâl al-Zakâh.
Reviews
There are no reviews yet.