Islam sebagai agama sekaligus sistem hukum dalam perkembangannya dapat berinteraksi sekaligus bernegosiasi dengan beragam tradisi dan budaya masyarakat. Realitas ini menunjukkan bahwa Islam tidak diartikan berbentuk revolusi hukum yang secara langsung ditujukan untuk menggerus adat yang telah diketahui dan dipraktikkan masyarakat. Demikian pula dalam hadirnya Islam di tengah masyarakat Jawa yang mampu berakulturasi dengan tradisi lokal masyarakat. Salah satunya adalah tradisi penyelesaian sengketa pembagian waris keluarga di masyarakat Jawa Mataraman seperti konsep perdamaian, sepikul segendong, sigar papat dan sebagainya.
Eksistensi hukum waris di tengah masyarakatat Jawa Mataraman memiliki tempat tersendiri yang sangat berperan dalam peristiwa-peristiwa kewarisan. Hal tersebut ditunjukkan dalam praktiknya masih banyak masyarakat Jawa Mataraman yang tidak menerapkan hukum kewarisan Islam, dan justru lebih memilih menyelesaikan masalah waris menggunakan hukum adat karena lebih dianggap bisa memberikan keadilan bagi ahli waris. Namun hal ini tentu memicu pro dan kontra di tengah masyarakat muslim Jawa yang heterogen. Dalam konteks itulah buku ini hadir, untuk dapat lakukan negosiasi dan dihadirkan titik temu sebagai solusi ideal.
Reviews
There are no reviews yet.